SANGATTAKU - DPRD Kutim Usulkan Raperda Perlindungan Hukum Masyarakat Tidak Mampu. Rabu (6/5/2020) DPRD Kutai Timur mengadakan sidang
SANGATTAKU - DPRD Kutim Usulkan Raperda Perlindungan Hukum Masyarakat Tidak Mampu. Rabu (6/5/2020) DPRD Kutai Timur mengadakan sidang paripurna sebanyak tiga kali. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan.
Selain Raperda tentang Perlindungan Hukum untuk masyarakat tidak mampu, pembahasan kedua dalam sidang paripurna kali ini adalah, pengusulan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim Uce Prasetyo menyebutkan, usulan tersebut adalah bentuk kepedulian DPRD Kutim, terhadap masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
"Untuk Raperda Bantuan Hukum, kami dari DPRD Kutim ingin membantu masyarakat tidak mampu, dalam setiap menghadapi permasalahan hukum. Termasuk, saat masyarakat tidak mampu menghadapi perusahan yang punya modal besar, karena tidak semua perusahaan taat hukum" Tuturnya.
Lanjutnya, ditengah wabah covid-19 seperti saat ini mengganggu semua aspek kehidupan masyarakat. Walaupun jumlahnya belum seberapa jika dibandingkan dengan korban narkotika. Yang kita waspadai adalah efek dari penularannya yang luar biasa.
Sebagaimana kita mengupayakan dengan luar biasa terhadap covid-19. Maka, kita juga harus melakukan upaya yang luar biasa kepada kehidupan generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam usulan Raperda ini, titik tekannya bukan semata-mata penindakan kepada pidananya, terlambat jika kita terpaku pada tindak pidananya.
"Raperda ini dirancang untuk secara komprehensif, dari aspek sedini mungkin dan pencegahan terhadap generasi yang labil terhadap narkotika," jelasnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan semaksimal mungkin untuk menekan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja penerus generasi bangsa.
Selain Raperda tentang Perlindungan Hukum untuk masyarakat tidak mampu, pembahasan kedua dalam sidang paripurna kali ini adalah, pengusulan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim Uce Prasetyo menyebutkan, usulan tersebut adalah bentuk kepedulian DPRD Kutim, terhadap masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
"Untuk Raperda Bantuan Hukum, kami dari DPRD Kutim ingin membantu masyarakat tidak mampu, dalam setiap menghadapi permasalahan hukum. Termasuk, saat masyarakat tidak mampu menghadapi perusahan yang punya modal besar, karena tidak semua perusahaan taat hukum" Tuturnya.
Lanjutnya, ditengah wabah covid-19 seperti saat ini mengganggu semua aspek kehidupan masyarakat. Walaupun jumlahnya belum seberapa jika dibandingkan dengan korban narkotika. Yang kita waspadai adalah efek dari penularannya yang luar biasa.
Sebagaimana kita mengupayakan dengan luar biasa terhadap covid-19. Maka, kita juga harus melakukan upaya yang luar biasa kepada kehidupan generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam usulan Raperda ini, titik tekannya bukan semata-mata penindakan kepada pidananya, terlambat jika kita terpaku pada tindak pidananya.
"Raperda ini dirancang untuk secara komprehensif, dari aspek sedini mungkin dan pencegahan terhadap generasi yang labil terhadap narkotika," jelasnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan semaksimal mungkin untuk menekan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja penerus generasi bangsa.